Logo adalah gabungan gambar dan huruf, yang dibuat sedemikian rupa untuk menunjukan identitas suatu organisasi, perkumpulan, persatuan usaha dan hal hal semacam itu. Biasanya logo akan dirancag se unik mungkin. itu pula yang membuat rancangan logo bisa sangat mahal, logo juga mengandung hak cipta yang dilindungi undang undang.